TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana akan memblokir ponsel ilegal alias black market.
Pemblokiran ponsel ilegal akan dilakuan dengan memanfaatkan nomor IMEI.
Cara mengecek nomor IMEI pada ponsel cukup mudah untuk dilakukan.
Dalam hal ini, Kemenperin telah memiliki database nomor IMEI yang masuk secara resmi ke Indonesia.
Apabila nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.
Kabar mengenai pemblokiran ponsel ilegal ini beredar sejak pertengahan tahun 2018.
Baca: Harga dan Spesifikasi Oppo A1k, Smartphone Baru dengan Harga di Bawah Rp 2 Juta
Baca: Spesifikasi dan Harga Vivo Z1 Pro, Ponsel Vivo dengan Baterai 5000 mAh
Baca: 3 Cara Chat Nomor WhatsApp Tanpa Simpan Kontak, Gampang Lho, Bisa Lewat Browser!
Rencana pemblokiran ini kini di pertengahan tahun 2019 kembali diperbincangkan.
Kemenperin saat in memiliki sistem identifikasi produk ilegal yakni Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
DIRBS akan memanfaatkan nomor IMEI pada setiap ponsel.
Hingga saat ini, pemerintah melalui tiga kementerian tengah menggodok regulasi pemblokiran ponsel ilegal.
https://ift.tt/2xv4RjM
July 05, 2019 at 07:52AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal alias Black Market Lewat IMEI, Ini Cara Mengeceknya"
Post a Comment