Search

Hadirkan Saksi ke MK, Tim Hukum Jokowi: Tak lebih dari 15 Orang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, selaku pihak terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden telah mempersiapkan saksi dan ahli untuk diajukan ke persidangan, pada Jumat (21/6/2019).

Luhut Pangaribuan, anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin, mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli.

Namun, jumlah saksi dan ahli tidak mencapai 15 0rang.

"Mungkin, saksi tidak akan sebanyak 15 orang, karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan. 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang. Kami tetap akan menghadirkan, tetapi jumlah tidak besar yang dialokasikan," kata Luhut, ditemui di gedung MK, Kamis (20/6/2019).

Dia menjelaskan, saksi dan ahli yang akan diajukan untuk menjawab tudingan dari pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menyebutkan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Secara garis besar ada dua aspek yang akan diuas. Menurut dia, aspek pertama mengenai pidana pemilu dan aspek kedua dari aspek tata negara.

Walaupun, kata dia, pemohon belum dapat membuktikan adanya tudingan tersebut selama berlangsungnya sidang perkara PHPU di MK.

"Tentu yang kira-kira kami akan berbicara TSM untuk memperjelas. Walaupun sebenarnya pemohon tidak bisa membuktikan apa yang disebut TSM, kami lihat saksi yang dihadirkan," kata dia.

Untuk menjawab dugaan pelanggaran dan kecurangan TSM selama Pemilu 2019 itu, pihaknya sudah mempersiapkan saksi dan ahli yang berkompeten.

Namun, dia belum dapat menyebutkan siapa yang akan dihadirkan ke persidangan.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WXuvwX

June 21, 2019 at 07:52AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hadirkan Saksi ke MK, Tim Hukum Jokowi: Tak lebih dari 15 Orang"

Post a Comment

Powered by Blogger.