Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria yang berprofesi dokter hewan karena diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
http://bit.ly/2QKkzkc
June 04, 2019 at 08:31AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hina Presiden, Dokter Hewan Ditangkap polisi"
Post a Comment