Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum sekaligus prinsipal pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya akan menjawab seluruh permohonan pihak pemohon gugatan yakni kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandi.
Hasyim menyatakan, jawaban yang akan disampaikan pihaknya hanyalah hal-hal yang relevan dengan gugatan yang diajukan.
Satu di antaranya adalah terkait gugatan pemohon terhadap status calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam dua bank Syariah yang disampaikan dalam sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019).
"Iya, itu akan dijawab KPU. Paslon itu kan mendaftarnya di KPU ya. Pemenuhan syarat juga ke KPU. Yang meneliti dokumen administrasi juga KPU. Kalo tidak dijawab nanti KPU dianggap tidak profesional. Akan kita jawab semua," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Selasa (18/9/2019).
Baca: Napi Kasus Korupsi Siap-siap Dipindahkan ke Nusakambangan
Hasyim juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan sekira enam ribu alat bukti dan menyiapkan sekitar 300 halaman dokumen jawaban.
"Sepanjang yang saya ketahui, yang kita sudah serahkan 12 juni lalu, seingat saya ada 6000an alat bukti. Sekarang jawaban kita 300 halaman," kata Hasyim.
Baca: Setya Novanto Ketahuan Keluyuran, Wiranto: Pembangunan Lapas di Pulau Terpencil Tunggu Proses
Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Menurut Bambang hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut menyatakan, saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius."
"Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang setelah menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
http://bit.ly/2IoToc5
June 18, 2019 at 09:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Hari Ini Dijadwalkan Berikan Jawaban ke MK Soal Status Maruf Amin di 2 Bank Syariah"
Post a Comment