Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP Pidie mengamankan Erliza (32), wanita asal Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Erliza sebelumnya ditangkap bersama pemuda yang masih brondong bernama M Ramadhan Saputra (26) warga Aceh Utara.
"Erliza ditangkap warga bersama M Ramadhan Saputra, karena wanita itu masih memiliki ikatan nikah dengan suaminya bernama Rasyidi," ungkap Kasatpol- PP dan WH Pidie, Drs Iskandar, kepada Serambinews.com, Kamis (25/7/2019).
Dikatakan, keterangan Erliza bahwa dia telah ditalak tiga oleh suaminya melalui ponsel.
Tapi, Erliza tidak bisa menunjukkan surat talak dari suaminya yang kini ditahan di penjara Batam karena tersangkut kasus sabu.
"Erliza hanya memiliki surat pasah cerai yang dikeluarkan kadhi liar dari Lhokseumawe. Surat itu dibuat berlaku surut tanggal 7 Mei 2019," jelasnya.
Menurut Iskandar, surat pasah itu dibuat kadhi liar bersamaan dengan akad nikah yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2019.
"Kadhi liar juga mengeluarkan buku nikah palsu berlambang pinto Aceh, bukan burung garuda. Buku nikah palsu itu berwarna hijau," ujar Iskandar.
Ia menambahkan, Erliza dengan M Ramadhan Saputra nekat menikah melalui kadhi liar setelah perkenalan keduanya melalui Facebook satu minggu lalu.
Pertemuan singkat tersebut membuat keduanya jatuh cinta.
"Kita telah memanggil aparatur gampong dan keluarga kedua belah pihak. Namun pihak keluarga pria tidak bersedia datang," kata dia.
"Kasus itu masih dalam penyidikan jika melanggar syariat islam tetap kita proses sesuai dengan qanun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kenalan di Facebook, Wanita Masih Bersuami Nikahi Brondong Melalui Kadhi Liar, Diamankan WH Pidie
https://ift.tt/2MeBQBJ
July 26, 2019 at 07:23AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Satpol PP Pidie Amankan Erliza, Wanita Bersuami yang Menikahi Pria Brondong Melalui Kadhi Liar"
Post a Comment