TRIBUNWOW.COM - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah ditunggu-tunggu sebagian masyarakat masyarakat.
Di sisi lain, Perppu KPK justru tidak ditentang oleh Anggota Dewan DPR sebagai penerbit Revisi Undang-undang KPK.
Sehingga, narasi pemakzulan Jokowi karena Perrpu KPK itu santer terdengar.
• Adian Napitupulu: Kalau DPR Tolak Perppu KPK, Langkah Berikutnya Apa? Mau Demo Lagi?
Menanggapi hal itu, Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun menegaskan bahwa secara hukum bahwa menurunkan takhta seorang presiden karena menerbitkan suatu Perppu jelas tidak bisa dilakukan.
"Nothing to do (tak ada hubungannya) sama pemakzulan itu clear (jelas)," tegas Refly Harun dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Rabu (9/10/2019).
Pasalnya, penerbitan Perppu merupakan hak presiden yang telah dilindungi konstitusi.
"Kenapa begitu? Karena yang namanya Perppu itu produksi kontitusional, kewenangan konstitusional yang diatur undan-undang dasar setelah amandemen juga sebelum amandemen tahun 1945 pasal 22," katanya.
Perppu dikeluarkan karena adanya suatu kegentingan.
Namun, kegentingan itu memiliki banyak tafsir.
• Fraksi PDIP di DPR Sepakat Tolak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sarankan Hal Ini
"Dalam ikhwal kegentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang."
https://ift.tt/30XCnf7
October 10, 2019 at 07:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Refly Harun Jelaskan soal Narasi Pemakzulan Jokowi karena Perppu KPK: Jangan Takut-takuti Presiden"
Post a Comment