TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menaikkan tarif Surat Muatan Udara (SMU) sejak awal tahun ini.
Kebijakan kenaikan tarif SMU dikeluhkan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).
"(Tarif SMU baru berlaku sejak) 1 Januari 2019," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan lewat pesan singkatnya, Selasa (5/2/2019).
Ikhsan mengatakan, kenaikan tarif SMU yang baru ini mencapai 50 persen dari tarif sebelumnya. Keputusan ini diambil dan dilakukan lantaran peningkatan biaya operasional yang harus ditanggung maskapai.
"Di tengah peningkatan cost dan biaya operasional lainnya, Garuda memberlakukan harga kargo (tarif SMU) per kg per jam terbang saat ini sekitar Rp 6.300. Atau peningkatan kurang lebih 50 persen dari harga sebelumnya," terangnya.
Baca: Menambah Beban, Pengusaha Logistik Keberan Aturan Pajak E-Commerce yang Dirilis Pemerintah
Dia mengungkapkan, selama ini tarif SMU Garuda Indonesia yang diterapkan atau dikenakan pada perusahaan jasa pengiriman barang terlalu murah.
Sehingga, ini memberatkan perusahaan dalam mengoperasikan kegiatannya.
"Selama ini harga kargo Garuda kami nilai terlalu rendah, sehingga tidak dapat menutup cost yang ada," imbuhnya.
Kendati demikian, Ikhsan tidak menyebutkan berapa besaran tarif SMU yang lama, sebelum akhirnya resmi menaikkannya per 1 Januari lalu.
Ditegaskannya kenaikan tarif SMU yang baru pada angka 50 persen. "Saya harus cek dulu ya. Tapi kalau besaran persentasenya 50 persen," sebut dia. (Murti Ali Lingga)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Garuda Indonesia Naikkan Tarif Surat Muatan Udara hingga 50 Persen"</a>
http://bit.ly/2BnDc6P
February 06, 2019 at 04:02AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berdalih Biaya Operasional Membengkak, Garuda Indonesia Akui Naikkan Tarif SMU 50 Persen"
Post a Comment