Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati menjelaskan dampak kekerasan seksual terhadap aspek ekonomi korban.
Hal itu dijelaskannya saat diskusi terkait RUU PKS yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Lantai GF, Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019).
"Pemiskinan akan terus menerus terjadi. Karena dia korban kekerasan seksual, mau ngelamar pekerjaan, 'ah kamu dulu kan korban perkosaan. Kamu dulu kan yang memancing-mancing'. Atau 'dia buka toko, jangan beli di sana itu korban kekerasan seksual. Nanti suami-suami kita akan diganggu sama dia'. Tokonya tidak berkembang," kata Nurherwati.
Ia mengatakan, hal itu diakibatkan persepsi masyarakat yang masih melihat kasus kekerasan seksual hanya dari kacamata norma susila.
Baca: Komnas Perempuan Kawal Berbagai Bentuk Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Selain itu menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih meletakan kasus perkosaan dan kekerasan seksual dalam norma susila.
"Persepsi tentang kekerasan seksual masih lemah karena selalu dilihat dari norma kesusilaan. Karena di KUHP kita, kekerasan seksual ini masuk dalam Bab tentang norma kesusilaan. Kalau itu diatur dalam norma kesusilaan yang dilindungi adalah norma kesusilannya sendiri," kata Nurherwati.
Hal itu mengakibatkan korban dan pelaku diperlakukan sama.
Baca: Komnas Perempuan: Prostitusi Jebakan Luar Biasa untuk Perempuan
"Sehingga antara korban dan pelaku diperlakukan sama. Apa yang mereka lakukan, seberapa jauh mereka melukai rasa kesusilaan dalam masyarakat. Dan itu sudah diatur dalam KUHP bahkan dalam Rancangan KUHP diatur kembali. Kalau mau mengatur perkosaan di RKUHP jangan diatur dalam delik kesusilaan karena justru nanti korbannya akan disalahkan kembali," kata Nurherwati.
Ia mengatakan komentar-komentar yang direkam oleh Komnas Perempuan secara kultural dari masyarakat, bahkan dari korbannya sendiri, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, bahkan penyelanggara negara menyalahkan perempuan.
"Dampaknya negara tidak cukup optimal dalam merespon kekerasan seksual sehingga korbannya tidak terlindungi. Kalau tidak terlindungi maka dia tidak akan bisa melewati masa pemulihan. Kalau dia tidak pulih terus trauma dan sebagainya, sementara korbannya paling banyak korbannya perempuan," kata Nurherwati.(*)
https://ift.tt/2Epk2iZ
February 23, 2019 at 01:20AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Aspek Ekonomi Korban Menurut Komnas Perempuan"
Post a Comment