Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman yang dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat setelah terbukti menerima uang dari pemilik CV Semesta Berjaya atas kasus kuota gula impor. Menurut Fahri, Irman adalah korban sebuah konspirasi besar di negeri ini.
Sebab, Fahri tak percaya Irman mau menerima suap dengan jumlah hanya Rp 100 juta.
Menurutnya, ada pihak yang sengaja melakukan pengintaian terhadap Irman secara berkesinambungan sampai kemudian mereka mendapat kesempatan menjebak dengan menciptakan situasi layak tersangka bagi Irman.
"Pak Irman adalah korban dari konspirasi, ada pengintipan yang terus-menerus dan para pengintip mendapat kesempatan untuk menjebak atau membuat beliau dalam situasi yang layak dijadikan tersangka," ungkap Fahri lewat sambungan telepon dalam diskusi publik 'Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman', di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Baca: Dalam Dua Hari, Program Suzuki Day Servis 235 Mobil di Cirebon
Perkara Irman, kata Fahri sebenarnya tidak layak dilanjutkan. Tapi adanya rekayasa persidangan dalam kasus Irman, menyebabkan perkarayang tak layak lagi tetap terus berlanjut hingga vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta
KPK sebagai lembaga independen sudah menghalalkan segala cara untuk menjerat Irman. Ditambah adanya tekanan politik terhadap lembaga anti rasuah itu. Fahri khawatir hal tersebut mengakibatkan rusaknya sistem hukum di Indonesia.
"Itu rekayasa persidangan tidak lagi ada hubungannya dengan perkara. Satu perkara yang tidak layak dilanjutkan tapi dilanjutkan. Sistem membenarkan segala cara, tujuan menghalalkan segala cara itulah yang merusak KPK dan merusak sistem hukum kita," kata Fahri.
Diketahui, Irman Gusman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irman tertangkap tangan oleh KPK ketika menerima uang terima kasih sebesar Rp 100 juta dari CV Semesta Berjaya karena telah bersedia membantu meloloskan CV Semesta Berjaya atas gula impor Perum Bulog. Irman Gusman dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017 silam.
http://bit.ly/2USxBwA
February 12, 2019 at 08:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Contoh Korban Konspirasi Penegakan Hukum"
Post a Comment