Search

Irwandi Yusuf Tanya Saksi dalam Persidangan: Apakah Saya Pernah Minta Uang?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf geram dengan tudingan menerima uang gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Aceh yang dibiayai APBN.

Dia mempertanyakan pernyataan Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, mengenai menerima uang puluhan miliar melalui Izil Azhar yang disebut-sebut sebagai orang dekat Irwandi.

"Kepada saksi, saya tanya apakah saya pernah meminta uang?" tanya Irwandi kepada saksi Taufik Reza di hadapan majelis hakim, Senin (25/2/2019).

Baca: Maruf Amin Dapat Dukungan dari Ulama Tiga Pondok Pesantren di Cirebon

Sementara itu, pertanyaan serupa dilontarkan Irwandi kepada kelima saksi lain.

Mereka yaitu, Staf PT Nindya Karya, Sabir Said; Juru bayar PT Tuah Sejati, Carbella Rizkan; Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto; Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy; dan Mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani.

Mereka menyatakan Irwandi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh tak pernah meminta imbalan apapun kepada saksi, termasuk uang hasil pengurusan proyek dermaga Sabang.

"Saya pastikan tidak pernah," ujar saksi Ruslan di hadapan majelis.

Setelah persidangan, penasihat hukum Irwandi, Sira Prayuna, menilai keterangan saksi tidak dapat menggambarkan Irwandi menerima uang gratifikasi.

Baca: Kelamaan Hidup Sendiri Seorang Warga Temanggung Pilih Bunuh Diri

Dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan fakta di persidangan.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Nss5yl

February 25, 2019 at 08:33PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Irwandi Yusuf Tanya Saksi dalam Persidangan: Apakah Saya Pernah Minta Uang?"

Post a Comment

Powered by Blogger.