TRIBUINNEWS.COM - Satgas Antimafia Bola menilai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) kooperatif selama menjalani proses penyelidikan.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perusakan barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor Liga Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sikap kooperatif itu menjadi alasan penyidik belum menahan Jokdri.
"Salah satu pertimbangannya itu, yang bersangkutan masih kooperatif dalam pemeriksaan ini dan tidak mempersulit proses penyelidikan," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Baca: Joko Driyono: Beri Waktu PSSI Jalankan KLB dengan Ideal
Ia mengatakan, penahanan merupakan subjektif penyidik disertai dengan berbagai pertimbangan, termasuk sikap kooperatif tersangka.
Setelah diperiksa sebanyak dua kali, Dedi mengatakan, Jokdri sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pemeriksaan pertama berlangsung selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) pukul 10.00 hingga Rabu (20/2/2019) pukul 07.00. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyidik.
Baca: Joko Driyono Belum Jelaskan Soal Bukti Transfer yang Ditemukan Polisi di Apartemennya
Pada pemeriksaan kedua, Joko dicecar 40 pertanyaan yang berlangsung selama 22 jam pada Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 hingga Jumat pukul 08.00.
Selain itu, tim penyidik meyakini bahwa barang bukti berupa dokumen yang disita dalam keadaan aman sehingga kecil kemungkinan bagi Jokdri mengulangi perbuatannya.
"Penyidik memiliki keyakinan seluruh barang bukti yang disita itu dalam pengawasan penyidik dan aman," kata dia.
"Artinya dari Saudara JD apabila mengulangi perbuatannya, kecil, merusak barang bukti. Barang buktinya sebagian besar yang sedang diaudit oleh penyidik itu sudah dalam pengawasan dan proses ini belum selesai," lanjutnya.
Adapun, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
Joko diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Tahan Joko Driyono karena Dinilai Kooperatif"
https://ift.tt/2U0lDB2
February 23, 2019 at 01:31AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pertimbangan Polisi Tak Menahan Ketua Umum PSSI Joko Driyono"
Post a Comment