TRIBUNNEWS.COM - Marsari (42), seorang pria berwarga negara Indonesia (WNI) masuk bui di Singapura setelah terbukti bersalah mencoba menyuap petugas imigrasi negara tersebut.
Marsari dijatuhi hukuman kurungan selama enam minggu.
Baca: Menurut ICW, Gaji Kecil Bukan Akar Persoalan Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Dikutip dari The Straits Times, Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CIPB) melalui pernyataan resminya, Jumat (22/2/2019), menyampaikan, Marsari telah mencoba menyuap petugas Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) saat akan memasuki negara itu dari Batam melalui jalur laut pada 14 Februari lalu.
Marsari awalnya ditahan oleh OCA setelah dicurigai telah merekayasa stempel di paspor yang dipakainya untuk mengunjungi Singapura.
Dan setelah dilakukan proses investigasi, petugas imigrasi memastikan bahwa pria berusia 42 tahun ini telah melakukan pelanggaran dengan menunjukkan stempel paspor yang direkayasa.
Marsari menanggapi dengan menyatakan ingin pulang ke Indonesia dan dia menyodorkan uang sebesar 170 dollar Singapura (sekitar Rp 177.000) dengan tujuan agar petugas imigrasi melepaskan dirinya dari ruang detensi tempat dia ditahan.
Uang itu langsung ditolak oleh petugas imigrasi dan mereka melaporkan Marsari ke CPIB.
"Mencoba memberi suap atau memberikan suap ke individu adalah tindak kriminal yang sangat serius,” demikian pernyataan CPIB.
"Perbuatan korupsi dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditolerir," lanjut pernyataan itu.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Singapura, seseorang yang terbukti bersalah melalukan perbuatan tindak pidana korupsi di Singapura dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,1 miliar).
Singapura merupakan pusat bisnis dan keuangan yang berkembang dan secara konsisten telah masuk dalam daftar negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia.
Baca: KPK Panggil 5 Saksi Terkait Suap di Lingkungan Pemkab Lampung Tengah
Menurut data terbaru Indeks Persepsi Korupsi tahun 2018 yang dirilis Januari lalu oleh Transparency International, Singapura adalah negara nomor tiga paling bersih atau bebas dari korupsi setelah Denmark dan Selandia Baru.
Para menteri pemerintahan Singapura adalah politisi dengan bayaran terbaik di dunia, dengan gaji mulai dari 1,1 juta dollar Singapura atau Rp 10,4 miliar.
Penulis : Kontributor Singapura, Ericssen
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Coba Suap Petugas Imigrasi Singapura Rp 177.000, Pria Indonesia Dibui
https://ift.tt/2GVFIVz
February 22, 2019 at 07:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Seorang WNI Masuk Bui Setelah Coba Suap Petugas Imigrasi Singapura"
Post a Comment