Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menahan Kepala Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, Uwon Dartiwan, Selasa (25/6/2019).
"Yang bersangkutan ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019) malam.
Menurutnya, Pemkab Tasikmalaya menganggarkan bantuan dana desa berupa bantuan aspirasi Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 untuk peningkatan sarana prasarana desa.
Namun, tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengambil sebagian uang untuk masyarakat itu demi keuntungan pribadi.
"Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pemkab Tasikmalaya, kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp. 878.747.654," ujar Abdulmuis.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Karena menyertakan pasal 55 KUH Pidana tentang penyertaan, kemungkinan tersangka lebih dari satu orang," ujar Abdulmuis.
Uwon ditetapkan tersangka setelah hari ini menjalani pemeriksaan penyidikan.
Usai pemeriksaan, Uwon langsung mengenakan rompi tahanan korupsi Kejari Tasikmalaya.
"Tersangka ditahan di Lapas kelas I B Tasikmalaya untuk 20 hari ke depan," ujar Abdulmuis.(*)
https://ift.tt/2ZKAmmb
June 26, 2019 at 07:28AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Diduga Masih Ada 1 Orang Pelaku"
Post a Comment