TRIBUNNEWS.COM - Ibu kota Indonesia yang baru pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Fahri Hamzah nilai cara Presiden Joko Widodo / Jokowi kurang lazim.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut cara Presiden Joko Widodo / Jokowi memindahkan ibu kota Indonesia ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara tidak sesuai.
Fahri Hamzah menilai, presiden kurang menghimpun masukan dari ahli ketatanegaraan terkait tahapan-tahapan pemindahan ibu kota.
Pernyataan ini disampaikan Fahri menyusul diumumkannya pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur oleh presiden Joko Widodo.
"Terus terang saya menyayangkan kurangnya ahli tata negara di sekitar presiden, sehingga presiden itu tidak menjalankan suatu proses ketatanegaraan yang resmi, yang lazim.
• Ibu Kota Dipindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, Muncul Meme Kocak yang Bikin Ngaka
• Gajian di Depan Mata, Nikmati Diskon dari OVO, CFC, Hingga Starbucks, Bisa Dapat Cashback 60%!
• Sambut 1 Muharaam 1441 H, Yuk Puasa Tasua dan Asyura Ini Keutamaan dan Niatnya, Lengkap!
• Jalani Upacara Tea Pai dengan Roger Danuarta, Cut Meyriska Girang Dapat Angpau!
Proses ketatanegaraan yang lazim itu kan ada tahapannya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Fahri mengatakan, lazimnya pemindahan ibu kota melalui kajian akan perubahan ketentuan-ketentuan lama, seperti melakukan pengecekan pada UUD 1945 dan undang-undang terkait.
Menurut Fahri, pengecekan UUD 1945 prosesnya dilakukan melalui MPR.
"Barulah dia bicara dengan DPR di komisi-komisi di mana UU itu harus diubah.
Sebab, UU yang harus diubah untuk perpindahan ibu kota lebih dari 8 dalam kajian sementara yang saya temukan," ujar dia.
https://ift.tt/2PcddIX
August 27, 2019 at 07:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fahri Hamzah Nilai Cara Jokowi Pindahkan Ibu Kota Indonesia ke Kaltim Kurang Lazim dan Sepihak"
Post a Comment