Search

Gelar Rembuk Hukum Nasional, KNPI Fasilitasi Gagasan Mengenai UU KPK dan RKUHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menggelar Rembuk Hukum Nasional terkait Undang-Undang KPK dan Rancangan KUHP yang berlangsung di Jakarta.

Ketua Panitia, Tegar Putuhena, menuturkan bahwa kegiatan ini dilangsungkan sebagai bentuk fasilitasi gagasan demi mencapai titik temu antara kelompok yang sedang berselisih mengenai isu revisi UU KPK dan KUHP.

“DPP KNPI menginisiasi sebuah forum intelektual yang tujuannya mempertemukan perbedaan pendapat mengenai sejumlah revisi UU”, paparnya, Jumat (18/10/2019).

Kegiatan yang dimoderatori oleh Fernando Yohanes tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Sejabodetabek.

Baca: Resmi Diundangkan, UU KPK Dibubuhi Nomor 19 Tahun 2019

Hadir sebagai pembicara anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, praktisi hukum Patra M Zein, dan Dr. Suparji mewakili kalangan akademisi.

Menurut Arteria, KPK dan MK adalah lembaga yang lahir di era reformasi namun dalam perkembangannya justru KPK yang banyak melenceng dari tujuan semula.

“KPK adalah trigger mechanism, sampai polisi dan jaksa bekerja secara efektif”, paparnya

Menurutnya, fungsi pencegahan yang dimiliki KPK selama ini kurang dimaksimalkan. Hal tersebutlah yang secara sosiologis mendasari revisi UU KPK.

Sementara itu, Dr. Suparji menuturkan bahwa penyebab terjadibya polemik mengenai UU KPK dan RKUHP adalah tidak adanya visi yang sama mengenai UU yang ideal.

Menurutnya, UU yang ideal itu harus mampu memprediksi hal-hal yang mungkin nanti terjadi sehingga tidak sering direvisi. Selain itu UU yang ideal juga harus menciptakan stabilitas dan keadilan.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Bo4N7z

October 19, 2019 at 07:58AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gelar Rembuk Hukum Nasional, KNPI Fasilitasi Gagasan Mengenai UU KPK dan RKUHP"

Post a Comment

Powered by Blogger.