Search

KPAI Terima Pengaduan Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa Terancam Tak Dapat Lanjutkan Sekolah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan sejumlah pelajar yang ikut aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta Pusat, terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan KPAI mendapatkan pengaduan masyarakat baik secara perorangan maupun secara organisasi.

Menurut dia, pengaduan masyarakat itu terkait banyaknya pelajar peserta aksi di sejumlah daerah terancam kehilangan hak atas pendidikan bahkan pekerjaan ketika diancam dimasukan sistem pencatatan kepolisian dan tidak akan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

"Padahal mereka tidak melakukan tindakan kriminal," kata Retno, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2019).

Dia menjelaskan, sekalipun mereka kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku pidana misalnya, maka sebagai anak hak atas pendidikan tetap harus dipenuhi negara. Negara wajib menjamin hak atas pendidikan ABH.

Meskipun aksi demonstrasi yang dikuti oleh para pelajar tersebut tidak disertai Surat Pembertahuan, kata dia, menurut ketentuan UU Perlindungan Anak, pihak kepolisian berkewajiban membantu, menfasilitasi anak (para siswa) tersebut dalam menyampaikan pendapat.

Baca: Ketua DPR Puan Maharani Punya Total Kekayaan Rp 363,37 Miliar, Utangnya Rp 49,7 Miliar

Ataupun, dia melanjutkan, jika tanpa ada surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi dianggap pelanggaran, maka sanksi yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 adalah tidak dikategorkan sebagai pelanggaran pidana, melainkan sanksinya sekadar kepolisian diberikan kewenangan untuk “dapat” (tidak harus, atau sesuai situsai dan kebutuhan) untuk membubarkan.

Baca: Sudah Dicabuli Ayah Tirinya, N Harus Terusir dari Rumah Oleh Ibu Kandungnya karena Tuduhan Pelakor

"Bukan malah menangkap atau mengamankan dan membawa ke kantor kepolisian dan selanjutnya melakukan pemeriksaan tanpa ada pendampingan dari pihak PK – Bapas atau pendamping sosial, sesuai ketentuan UU Perlindungan anak dan Sisitem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.

Untuk membahas mengenai hal ini, dia menambahkan, KPAI akan membahas masalah ini dalam rapat koordinasi dengan Tim Terpadu Perlindungan Anak yang dibentuk pada Rabu (2/10/2019).

Tim ini terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait, yaitu KPAI, Kementerian PPPA, Kemeninfo, Kemdikbud, Kementerian Agama, Kemenko Polkumhan, dan Polri

"Tim Terpadu Perlindungan Anak dikoordinatori oleh Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA. Tim terpadu Perlindungan Anak yang berisi Kementerian/lembaga terkait wajib menindaklanjuti permasalahan ini," tambahnya.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2nNk9PX

October 03, 2019 at 08:25AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPAI Terima Pengaduan Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa Terancam Tak Dapat Lanjutkan Sekolah"

Post a Comment

Powered by Blogger.