Search

Ahli dalam Sidang Terdakwa Lucas Sebut Rekaman Suara Bernilai Hukum Hanya untuk Satu Perkara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro yang menjerat terdakwa Advokat Lucas.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/2/2019) ini.

Baca: Pekan Depan, Penasihat Hukum Hadirkan Saksi Meringankan untuk Eddy Sindoro

Tim penasihat hukum Lucas menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Said Karim. Said dihadirkan untuk menguji keabsahan barang bukti rekaman Lucas dan Eddy Sindoro.

Di persidangan, salah satu penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu menanyakan sadapan yang dimiliki KPK terkait perbincangan seseorang diduga Lucas.

Menurut Aldres, sadapan itu diperoleh KPK dari proses penyidikan Eddy Sindoro.

"Perekaman ternyata ada sprindik, tetapi untuk orang lain? Saya merekam a, sprinlidik maupun sprindik belum ada, sprindik b sudah dan saya lakukan perekaman a. Apakah dibenarkan, apa kekuatan alat bukti?" tanya Aldres kepada Said Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/2/2019).

Menanggapi pertanyaan Aldres, Said Karim menyatakan seharusnya KPK spesifik menyadap seseorang. Dia menegaskan, sadapan itu tidak ada nilai hukumnya jika perkaranya berbeda.

"Itu harus sifatnya spesifik. Tidak boleh untuk kepentingan perkara lain, dilakukan proses perekaman dan penyadapan, kemudian digunakan untuk perkara orang lain. Sesuai putusan MK itu, sifatnya khusus berkenaan dengan perkara tertentu, tidak bisa dipertukarkan. Itu tidak bisa dilakukan. Kalau demikian terjadi, nilai pembuktiannya tidak bernilai hukum," kata Said Karim menjelaskan.

Untuk itu, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kewajiban menunjukkan keaslian atau originalitas dari barang bukti.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2BLlPgH

February 14, 2019 at 07:36PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ahli dalam Sidang Terdakwa Lucas Sebut Rekaman Suara Bernilai Hukum Hanya untuk Satu Perkara"

Post a Comment

Powered by Blogger.