Search

Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Dalami Peran Saksi soal Proposal Dana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

KPK pada hari ini memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI.

"Hari ini penyidik mendalami peran saksi dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Pada hari ini, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Kata Febri, alasan tiga tersangka diperpanjang masa penahanannya karena penyidikan perkara ini masih berjalan.

Sehingga sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara serta alasan objektif dan subjektif, maka dilakukan perpanjangan penahanan.

Untuk saat ini, KPK telah mencermati mekanisme bantuan dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp50 miliar.

Rinciannya yaitu dana pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping) tahap 1 Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2SxUWqW

February 14, 2019 at 07:53PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Dalami Peran Saksi soal Proposal Dana"

Post a Comment

Powered by Blogger.