TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Irwan (41), narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe, dilaporkan menyerahkan diri ke Detasemen Khusus (Densus) 88 di Medan, Sumatera Utara.
Napi yang terjerat dengan Undang-Undang Terorisme itu ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Gunungkidul, Jawa Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irwan kabur dari LP Lhokseumawe saat sedang pulang menjenguk keluarganya yang sakit di kawasan Bireuen, Rabu (30/1) siang.
Irwan dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme karena ia ditangkap tim Polres Bireuen pada Senin, 7 November 2016, dalam kasus peletakan benda yang dikemas mirip bom di depan Gereja Methodis Indonesia (GMI) Bireuen.
Baca: 4 Tokoh Ini Semula Dukung Prabowo Subianto, Kini Beralih Sokong Joko Widodo
Dalam persidangan, pria asal Jeumpa, Bireuen tersebut divonis empat tahun penjara dan dia baru bebas pada 4 November 2020 mendatang.
Kepala Divisi Kemasyrakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, kepada Serambi, via telepon, Kamis (14/2), mengakui Irwan sudah ditahan lagi.
Irwan sempat diburu setelah kabur saat sedang menjenguk keluarganya yang sakit di Bireuen. Namun, pada Rabu (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB, Irwan menyerahkan diri ke Posko Satgaswil Densus 88 di Medan.
“Sesuai petunjuk pimpinan, Irwan tak lagi di tahan di LP Lhokseumawe, tapi dipindah ke Rutan Gunungkidul, Jawa Barat,” pungkasnya. (bah)
http://bit.ly/2Iszi2L
February 15, 2019 at 02:37PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Napi Teroris yang Kabur Menyerahkan Diri ke Densus 88 di Medan"
Post a Comment