TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menegaskan retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) "surat ijo" sudah sesuai aturan yang ada.
Terkait sejumlah warga yang memasang spanduk penolakan retribusi tersebut, Yayuk, panggilan akrabnya menghimbau agar warga tidak termakan provokasi yang bersifat melanggar hukum.
Menurut Yayuk, setiap tahun jelang pesta demokrasi, selalu ada isu tak bertanggung jawab yang dilontarkan pihak tertentu, salah satunya soal retribusi IPT ini.
"Kami himbau untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang bersifat melanggar hukum. Karena sebenarnya saat mengajukan IPT untuk pertama kalinya, warga sudah menandatangani pernyataan bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku, berkaitan penertiban IPT termasuk restribusi itu," ungkapnya, Kamis (7/1/2019).
Yayuk mengatakan, sebetulnya masalah IPT bukan hanya terjadi saat pemerintahan kota saat ini, menurut data pemkot Surabaya, masalah serupa bahkan sudah pernah terjadi bahkan sejak tahun 1950-an.
Namun karena peraturan sudah jelas, gugatan yang ditujukan kepada Pemkot Surabaya selalu terbantahkan.
Dia menjelaskan sejak jaman Pemerintahan Belanda, terdapat sebuah perusahaan tanah. Semenjak pembentukan kota Surabaya, semua aset, mulai dari yang sebelumnya dikuasai pemerintahan Belanda atau perusahaan tanah itu tercatat menjadi aset Kota Surabaya.
"Sehingga tanah-tanah tersebut dicatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya. Maka pengelolaannya tunduk kepada aturan barang milik daerah atau milik negara," tegas Yayuk.
Aturan Berlaku
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menyelesaikan masalah Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut “Surat Ijo” dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya No 16 Tahun 2014, tetang pelepasan tanah aset Pemkot Surabaya.
http://bit.ly/2WPGIzS
February 07, 2019 at 11:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polemik Retribusi Surat Ijo, Pemkot Surabaya Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Jelang Pesta Demokrasi"
Post a Comment