Search

Upaya Penyelundupan Bayi Lobster Senilai Rp 300 Juta ke Vietnam Digagalkan

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Risa Mustafa

TRIBUNNES.COM, BANDAR LAMPUNG - Upaya penyelundupan baby lobster bernilai Rp 300 juta digagalkan.

Polisi mengamankan tiga orang pengepul ikan dibekuk saat melakukan transaksi gelap benih lobster tersebut.

Tiga orang pengepul ikan sekaligus barang bukti benih lobster itu diamankan tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung pada Kamis (14/2/2019) malam.

Lokasinya di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Direktur Polairud Polda Lampung Komisaris Besar Usman Heri Purworo menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan baby lobster Rp 300 juta ini berkat informasi warga yang menyebut kerap terjadi transaksi gelap baby lobster.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar ada transaksi gelap baby lobster di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat," katanya, Jumat (15/2/2019).

Menindaklanjuti hasil penyelidikan itu, tim Direktorat Polairud Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penggerebekan, beber Usman, tim mendapati baby lobster sebanyak 2.000 ekor yang hendak diperjualbelikan secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Usman, baby lobster itu berjenis mutiara. Nilai dari 2.000 ekor benih lobster yang diamankan tersebut mencapai Rp 300 juta.

"Kalau ditotal, 2.000 ekor baby lobster jenis mutiara ini nilainya Rp 300 juta. Baby-baby lobster ini akan diselundupkan ke negara Vietnam, dengan harga Rp 150 ribu per ekor," ujar Kombes Usman Heri Purworo.

Dalam penggerebekan itu pula, jelas Usman, tim Ditpolairud Polda Lampung mengamankan tiga orang pengepul ikan. Masing-masing berinisial SS (46), warga Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara; RS (20), warga Pekon Balom, Kecamatan Pesisir Barat; dan JH (23), warga Kecamatan Lemong, Pesisir Barat. Ketiganya berstatus tersangka.

Selain mengamankan 2.000 ekor baby lobster dan tiga orang pengepul, tim Ditpolairud Polda Lampung juga menyita beberapa alat yang digunakan untuk menampung dan mengemas baby lobster. Mulai dari tabung oksigen, selang, toples kecil yang dimodifikasi, keranjang kecil, plastik, dan styrofoam.

Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Usman Heri Purworo menjelaskan, tiga orang pengepul yang diamankan dijerat beberapa pasal. Antara lain pasal 88 dan 92 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan juncto pasal 2 dan 92 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.

"Ketiganya akan segera diproses hukum sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatan serupa," tegas Usman. "Ini kami lakukan demi menjaga kelestarian lobster di perairan Lampung," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2EbXe65

February 15, 2019 at 11:30PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Upaya Penyelundupan Bayi Lobster Senilai Rp 300 Juta ke Vietnam Digagalkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.