Search

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Talaud: Ini Tidak Adil, Saya Tidak Korupsi Uang Negara. . .

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Wahyumi Maria Manalip, mantan Bupati Kepulauan Talaud, merasa diperlakukan tidak adil oleh majelis hakim di sidang perkara dugaan kasus korupsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2019).

Sri Wahyumi langsung menyampaikan pernyataan sikap setelah persidangan berlangsung di depan majelis hakim.

Hal ini setelah majelis hakim yang dipimpin Syaifudin Zuhri menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Sri Wahyumi.

Majelis hakim menyatakan Sri Wahyumi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus suap pekerjaan Revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Setelah pembacaan putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding.

Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana

"Berdasarkan hasil musyawarah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana. Terhadap putusan ini saudara punya hak untuk menerima atau kalau ragu pikir-pikir dulu atau tidak terima bisa menyatakan banding," kata Syaifudin.

Baca: Ketika Romahurmuziy Marah Kepada Sepupunya Abdul Wahab yang Bersaksi dalam Persidangan

Di kesempatan itu, Sri Wahyumi sempat berkomunikasi dengan tim penasihat hukum. Setelah berkomunikasi dengan tim penasihat hukum, dia menyatakan pendapat terhadap putusan tersebut.

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

"Yang mulia, izinkan saya di akhir putusan ingin statement closing. Ini juga sebagai bentuk pernyataan sikap pada putusan perkara. Hadir orang tua dan anak saya Dian Fernando. Kuliah di Fakultas Hukum. Ingin menggantikan papanya sebagai hakim. Ini pembelajaran bagi dia untuk membela yang benar," kata dia.

Sri Wahyumi sempat melihat ke belakang ke arah tempat anaknya dan ibunya duduk di kursi pengunjung sidang.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2qFYCtS

December 10, 2019 at 08:40AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Talaud: Ini Tidak Adil, Saya Tidak Korupsi Uang Negara. . ."

Post a Comment

Powered by Blogger.