Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah, Brigadir TT, diketahui dipecat institusi Polri lantaran memiliki kelainan orientasi seksual.
Diketahui, TT dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri dikarenakan menyukai sesama jenis atau homoseksual.
Terkait pemecatan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan ada sejumlah hal yang harus dipatuhi setiap anggota Polri.
Baca: Identitas Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang Belum Diketahui
Pernyataannya merujuk pada Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
Dimana menurutnya pada tataran norma agama, perilaku LGBT masih menjadi hal tabu bagi masyarakat Indonesia.
Karenanya, ia mengatakan anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca: Amien Rais: Petahana Ngeri People Power Karena Bahasa Asing
"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," imbuhnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyinggung bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b.
http://bit.ly/2LNk0qR
May 17, 2019 at 05:39PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dipecat Karena Kelainan Orientasi Seksual, Ini Penjelasan Polri Terkait Brigadir TT"
Post a Comment