Aiman Witjaksono, mewawancarai anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo terkait putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedurinputdata sistem informasi perhitungan suara (situng) dan meminta KPU memperbaiki sistem tersebut. Ratna menjelaskan, putusan ini berdasarkan temuan kesalahan prosesinputdata yang banyak dan berulang, sehingga data yang diungkap kepada publik tidak sesuai dengan lembar C1. Bagaimana dengan pernyataan BPN Prabowo-Sandi yang telah mengumpulkan 75 ribu laporan kecurangan. Apakah telah diterima Bawaslu? “Sampai hari ini belum ada. Pasca rekap nasional, ada 11 laporan, 2 soal pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), 1 soal pidana Pemilu, sisanya pelanggaran administrasi,” ungkap Ratna Pettalolo. Ratna Pettalolo menyatakan Bawaslu tengah memeriksa kelengkapan dokumen dari laporan BPN Prabowo-Sandi terkait pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, & masif). “Terstruktur artinya melibatkan struktur penyelenggara Pemilu, Pemerintahan & ASN.Sistematis artinya dilakukan dari perencanaan matang, misal dibuktikan dengan politik uang. Masif artinya pelanggaran terjadi pada lebih dari 50 persen provinsi,” terang Ratna.Aiman Witjaksono, mewawancarai anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo terkait putusan Bawaslu
http://bit.ly/2WyuApR
May 31, 2019 at 01:31AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Surat Wasiat dan Penghitungan Akhir - AIMAN (4)"
Post a Comment