TRIBUNNEWS.COM - Warung Lesehan Lamongan Indah Bu Anny yang viral di media sosial karena mengenakan bayaran Rp 700 ribu kepada pembelinya.
Hal itu pertama kali diketahui dari postingan akun facebook @Tijee Uyee Slalu dan akun instagram @makassar_iinfo.
Namun kini beredar kabar lagi jika warung lesehan Bu Anny sudah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tegal pada Kamis kemarin.
Mengutip Kompas.com, Sabtu (1/6/2019) ada netizen yang menulis jika Warung lesehan Bu Anny tutup usai didatangi petugas Satpol PP sehari sebelumnya sehingga tidak berjualan pada Kamis malam, dan diunggah di @makassar_iinfo.
Meski demikian ketika Kasi Penyelidikan Dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal Tavip Mulyartomi membantah akan hal itu.
Ia mengatakan tidak benar pihaknya menutup warung milik Bu Anny.
Tavip Mulyartomi menyampaikan bantahan itu saat sejumlah pemangku kepentingan mengikut rapat perihal penerbitan edaran wajib pencantuman harga bagi para PKL di ruangan Kepala Dinas Dagkop UKM Kabupaten Tegal.
Peserta rapat meliputi pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dagkop UKM), Satpol PP, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
http://bit.ly/2EKFrms
June 01, 2019 at 08:26AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warung Lesehan Bu Anny Dikabarkan Ditutup Usai Kenai Pembeli Rp 700 Ribu, Ini Kata Satpol PP Tegal"
Post a Comment