Search

Pengamat: Konsekuensi Tidak Langsung dari Penolakan BPN Prabowo-Sandi Adalah Menyetujui Hasil KPU

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik, Leo Agustino menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap sah menetapkan calon presiden dan wakil serta calon anggota legislatif terpilih, meski tanpa persetujuan BPN Prabowo-Sandiaga.

Menurutnya bila harus ada persetujuan dari BPN Prabowo-Sandiaga justru akan menimbulkan masalah tersendiri.

"Sebab jika harus mendapat persetujuan BPN, maka calon-calon tersebut tidak akan ditetapkan dan ini menjadi masalah tersendiri bagi sistem politik Indonesia," ujar Leo Agustino kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019).

Hal tersebut dikatakan Leo Agustino menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 25 Mei 2019.

Baca: Psikiater Ungkap Kondisi Kejiwaan Sugeng Saat Memutilasi Korban

Penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut dia, penolakan BPN atas rencana KPU untuk mengumumkan hasil Pemilu 2019 menunjukkan perilaku yang tidak dewasa dan tidak mempercayai sistem Pemilu dan sistem politik Indonesia.

Jika alasan BPN menolak hasil Pemilu karena ada kecurangan, maka menurut dia, gunakan jalur konstitusional yang tersedia, baik itu ke Bawaslu hingga menyengketakan hasil KPU ke MK.

Baca: BMW Indonesia Akhirnya Luncurkan All-New BMW Seri 8 Coupe

"Jangan karena kasus-kasus kecil, Pemilu yang berjalan demokratis dan konstitusional diburuk-burukan, seolah-olah Pemilu kita tidak berjalan secara demokratis," jelasnya.

Apabila BPN tidak menyengketakan hasil KPU tersebut ke MK, kata dia, itu menjadi hak BPN untuk menentukan pilihannya sendiri.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WMz2xT

May 17, 2019 at 07:07PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengamat: Konsekuensi Tidak Langsung dari Penolakan BPN Prabowo-Sandi Adalah Menyetujui Hasil KPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.