Search

Penjalasan KPU Soal Skema Penetapan Capres-Cawapres Terpilih

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan skema soal waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

KPU baru sebatas mengumumkan hasil final rekapitulasi suara manual berjenjang, paling lambat tanggal 22 Mei.

Baca: Dari 10 Kecamatan di Jakarta Timur, Jokowi-Maruf Hanya Unggul di 1 Kecamatan dari Prabowo-Sandiaga

Setelah pengumuman hasil rekapitulasi dirilis pada 22 Mei, kemudian peserta Pemilu diberi kesempatan selama 3x24 jam, hingga tanggal 25 Mei, untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sudah diumumkan, KPU menunggu dulu 3 hari, ada sengketa atau tidak," jelas Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Bila dalam kurun waktu 22 - 25 Mei, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari untuk tetapkan capres-cawapres terpilih.

Artinya, KPU kemungkinan paling cepat akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26 - 28 Mei 2019.

"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," ungkap Arief.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Di dalamnya dijelaskan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Baca: Satu Lagi Ditemukan Spanduk Ucapan Terimakasih Memenangkan Prabowo-Sandiaga di Jakarta Barat

"Kalau mereka mengajukan sengketa, maka KPU menetapkan calon terpilihnya harus menunggu sampai dengan adanya putusan sengketanya," jelas Arief.

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30sexc8

May 17, 2019 at 06:22PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjalasan KPU Soal Skema Penetapan Capres-Cawapres Terpilih"

Post a Comment

Powered by Blogger.