TRIBUNNEWS.COM -- Kasus rudapaksa kembali terjadi yang melibatkan driver taksi online di Surabaya dengan korban mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.
Driver taksi online yang melakukan aksi asusila tersebut adalah Bambang Eko Setiawan, warga Perum Graha Regency Sidoarjo.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus menanggung hukuman berupa kurungan penjara selama 7 tahun.
Berikut 5 fakta kasus driver taksi online setubuhi mahasiswi asal Malang.
1. Kronologi Kejadian
Perisiwa tak senonoh tersebut dialami korban, RN saat ia hendak pulang ke tempat tinggalnya di apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.
Korban memesan taksi melalui aplikasi online yang saat itu dikendarai Bambang Eko Setiawan.
Pelaku melewati kawasan Midle East Ring Road atau MERR Surabaya dan memberhentikan mobil di salah satu halaman ruko.
Baca: Detik-detik Sebelum Pengusaha Pakaian Bayi Terjun Dari Mall, Kemudikan Mobil Hanya Gigi Satu
Baca: Kisah Pilu Dina Oktavia #1, Dapat Fasilitas Rusun Gratis dari Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim
Baca: Kasus Rudapaksa Ayah Kandung Terbongkar Setelah Pelaku Terseret Peredaran Narkoba
Baca: Lahirkan Bayi Cacat, Dina Oktavia Dicerai Suami, Wali Kota Risma Pun Turun Tangan
Di situlah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Perak Barat dan menurunkannya di sana.
https://ift.tt/3833kCU
December 04, 2019 at 07:33AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengemudi Taksi Online Rudapaksa Mahasiswi di Surabaya, Ini Fakta-faktanya"
Post a Comment