Search

Dianggap Tidak Disiplin, 300 Tenaga Kerja Kontrak Diberhentikan Pemkot Bekasi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebanyak 300 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) diberhentikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Pemberhentian itu dilakukan badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) melakukan evaluasi dan mendapatkan sejumlah TKK mendapatkan penilaian buruk.

Baca: Menperin Sebut Industri Manufaktur Serap Tenaga Kerja 18,25 Juta Orang

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPPD Kota Bekasi, Meri Soniati, mengatakan, mayoritas TKK yang diberhentikan adalah pegawai administrasi, pemberhentian juga telah melalui mekanisme penilaian berjenjang mulai dari sanski teguran berupa lisan, surat, hingga pemberhentian.

"Porsi penilaian paling utama adalah kinerja, dan kedisiplinan kerja, namun ada juga beberapa TKK yang memang mengundurkan diri karena beberapa alasan seperti mencalonkan diri sebagai legislator," kata Meri, Jumat, (15/2/2019).

Meri menambahkan, jumlah TKK yang saat ini ada di Pemkot Bekasi usai pengurangan tersebut sebanyak, 13.058 orang yang tersebar di seluruh satuan perangkat kerja daerah.

"2.932 tenaga di antaranya merupakan TKK guru yang tersebar di SD dan SMP di seluruh Kota Bekasi," jelas dia.

Meri menjelaskan, penilaian TKK telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan TKK di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam peraturan tersebut, TKK Pemkot Bekasi dapat diberhentikan secara sepihak jika tidak mengikuti apel pagi sebanyak 16 kali secara kumulatif tanpa alasan yang sah.

Baca: Petugas Imigrasi Bekasi Tangkap 11 WNA Ilegal

Pemberhentian secara sepihak juga dapat dilakukan jika pegawai kontrak bolos kerja selama 12 hari secara kumulatif tanpa alasan yang sah.

"Jadi penilaian itu juga kita lengkapi dengan sistem penilaian berupa SiKerja, dimana setiap pegawai wajib mengisi agenda kerja setiap hari, dan dievaluasi oleh tiap-tiap SKPD, nanti dari BKPPD akan dievaluasi kembali untuk selanjutnya ditetapkan wali kota apakah diperpanjang atau diberhentikan," papar Meri.

Penulis : Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 300 Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Diberhentikan Karena Tidak Disiplin

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Gtcmyq

February 15, 2019 at 07:54PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dianggap Tidak Disiplin, 300 Tenaga Kerja Kontrak Diberhentikan Pemkot Bekasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.