Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengaku kaget mengetahui jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara selama tiga tahun kliennya atas dakwaan perusakan dan pendudukan lahan.
Untuk itu, tim penasihat hukum sedang mempersiapkan upaya pembelaan terhadap kliennya. Pihak Hercules akan mempelajari poin-poin tuntutan terhadap kliennya.
"Tiga tahun semua orang kaget, termasuk terdakwa mungkin kaget. Terdakwa merasa tidak melakukan. Tiga tahun ini hak jaksa, nanti kami akan mempelajari untuk pembelaan," kata penasihat hukum Hercules, Nuno Magno di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Namun, dia tidak dapat melarang JPU menyampaikan tuntutan.
Untuk itu, pihaknya akan mempelajari tuntutan itu dan menyusun serta membuat pembelaan. Pembelaan akan dibacakan pada hari Rabu (6/3/2019).
Pada poin pembelaan itu, kata dia, pihaknya akan membuktikan kalau Hercules tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan hakim dalam tuntutan yang disusun. Soal pernyataan Hercules usai mendengar tuntutan, dia mengaku tak tahu kliennya melakukan hal tersebut.
"Kami akan bilang (Pasal,-red) 170 tidak terbukti. (Pasal,-red) 335, (Pasal,-red) 167 itu kemungkinan kecil. Itu yang akan kami susun nanti dalam pembelaan," tambahnya.
Baca: Dituntut 3 Tahun Penjara, Hercules: Hadapi Peluru Saja Tidak Takut, Masa Sama Hukum Takut
Sebelumnya, Jaksa Agung menuntut Hercules Rosario Marshal pidana penjara selama 3 tahun. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).
"Kami menuntut hukuman penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," tutur JPU Mohammad Fitrah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
https://ift.tt/2Eh7lFv
February 28, 2019 at 12:01AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hercules Kaget Dituntut 3 Tahun Penjara"
Post a Comment