Search

Fadli Zon Menjaminkan Diri untuk Penangguhan Ahmad Dhani

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Ahamd Dhani. Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan Fadli menjaminkan diri karena sejumlah alasan.

Diantaranya yakni penahanan Ahamd Dhani pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dilakukan karena subjektivitas hakim.

Pasalnya penahanan bukan berdasarkan vonis PN Jakarta Selatan, karena Ahmad Dhani sudah mengajukan banding.

"Bahwa Karena penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Di tingkat banding itu bersifat subjectif berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, maka Bapak Fadli Zon dengan ini bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani dengan beberapa alasan," ujar Hendarsam melalui siaran persnya, Rabu, (27/2/2019).

Menurutnya, tidak ada alasan-alasan mendasar bagi Pengadilan Tinggi untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani karena selama proses persidangan di PN Jaksel, Ahmad Dhani tidak ditahan.

"Tentunya Hakim punya pertimbangan untuk itu dimana dari dari proses di PN sampai dengan saat ini tidak ada keadaan yang berubah atau signifikan sehingga selayaknya hakim PT dapat mengambil pertimbangan hakim PN pada saat tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani," katanya.

Selain itu, Ahmad Dhani selama mengikuti proses hukum dari sejak penyidikan sampe diacakannya vonis Hakim selalu kooperatif dan taat hukum sehingga menurutnya, Ahmad Dhani tidak mungkin melarikan diri keluar negeri.

Apalagi statusnya sudah dicekal untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke luar negeri.

"Ahmad Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti karena udah di sita oleh pihak JPU dan tidak akan mengulangi perbuatan Hukum yang sama apabila Di tangguhkan penahananya," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Ubn9Ay

February 28, 2019 at 01:15AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fadli Zon Menjaminkan Diri untuk Penangguhan Ahmad Dhani"

Post a Comment

Powered by Blogger.