Search

Kemenang : Yahudi di Indonesia Dilindungi UU 1/PNPS 1965

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI memberikan klarifikasinya terkait viral di media sosial pemerintah telah meresmikan agama Yahudi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meluruskan informasi itu dan menyebutnya tidak benar.

"Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan Pemerintah, tapi memang dilindungi UU bahkan sejak tahun 1965," tegas Menag diketerangannya, Rabu malam (27/2/2019).

Ia menerangkan, Indonesia memiliki Penetapan Presiden RI No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Regulasi ini dikenal juga dengan UU 1/PNPS Tahun 1965.

UU ini ditandatangani Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965, yang terdiri 5 pasal.

Pasal 1 mengatur, setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Baca: Siswa Yahudi 16 tahun didakwa melempar batu seberat 2kg yang menewaskan seorang ibu Palestina

Pada bagian penjelasan pasal demi pasal UU ini, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, maka selain mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945, pemeluk agama yang diakui juga mendapat bantuan dan perlindungan seperti yang diatur oleh pasal ini.

"Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain," jelas Menag mengutip penjelasan pasal 1 UU 1/PNPS Tahun 1965.

Sehingga, ujar Menag, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism dilindungi Undang-Undang.

"Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi pelindungan," tegasnya lagi.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2tGHaDx

February 27, 2019 at 11:54PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenang : Yahudi di Indonesia Dilindungi UU 1/PNPS 1965"

Post a Comment

Powered by Blogger.