Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, BERN -- Indonesia dan Swiss akhirnya menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA), di Bernerhof Bern, Swiss, pada Senin (4/2/2019) lalu.
Setelah melalui dua kali putaran perundingan dilakukan yakni, di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss, pada tahun 2017,
Penandatangan kesepakatan itu dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter.
Perjanjian yang disepakati berisi, 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
Menteri Yasonna menyatakan bahwa perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud), serta menjadi bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Baca: Pemerintah Siap Buru Harta Koruptor di Swiss
“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya", ungkap Menkumham.
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif, di mana memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian.
Duta Besar RI Bern Muliaman D. Hadad yang hadir mendampingi Menkumham pada upacara penandatanganan tersebut menyatakan perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa.
Selanjutnya, Dubes Muliaman juga menambahkan bawa penandatanganan MLA menggenapi keberhasilan kerjasama bilateral RI-Swiss di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita, dan arahan Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerjasama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).
Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke 10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non-Eropa.
http://bit.ly/2DemVkN
February 07, 2019 at 11:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Indonesia - Swiss Tandatangani Perjanjian MLA"
Post a Comment