Search

Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Prostitusi Online Dikabulkan, Alasannya Hamil 7 Bulan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jatim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Fitri, seorang yang dituduh sebagai muncikari dalam kasus prostitusi yang melibatkan selebritas.

Saat ditemui di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019), Didit Permana Putra, kuasa hukum fitri, mengungkapkan alasan-alasan penangguhan yang diajukan oleh kliennya.

Alasan pertama, Fitri sedang dalam kondisi hamil. Usia kandungannya tujuh bulan.

"Kedua, sedang menyusui, punya anak kecil. Dan ketiga tulang punggung keluarga," ujar Didit. 

Baca: Hanya Perantara, Fitri Tolak Disebut Sebagai Muncikari Vanessa Angel

Penangguhan yang diberikan oleh pihak kepolisianpun hanya sampai Fitri melahirkan anak yang sedang dikandungnya itu.

"Menurut keterangan Polisi Jawa Timur sampai lahiran selesai. Bukan (bebas). Penangguhan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, penangguhan penahaan diberikan kepada Fitri mulai sabtu (9/2/2019) pukul 08.00 WIB. Ia langsung diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Mapolda Jawa Timur.(*)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2TMO5GI

February 11, 2019 at 07:33PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Prostitusi Online Dikabulkan, Alasannya Hamil 7 Bulan"

Post a Comment

Powered by Blogger.