Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jatim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Fitri, seorang yang dituduh sebagai muncikari dalam kasus prostitusi yang melibatkan selebritas.
Saat ditemui di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019), Didit Permana Putra, kuasa hukum fitri, mengungkapkan alasan-alasan penangguhan yang diajukan oleh kliennya.
Alasan pertama, Fitri sedang dalam kondisi hamil. Usia kandungannya tujuh bulan.
"Kedua, sedang menyusui, punya anak kecil. Dan ketiga tulang punggung keluarga," ujar Didit.
Baca: Hanya Perantara, Fitri Tolak Disebut Sebagai Muncikari Vanessa Angel
Penangguhan yang diberikan oleh pihak kepolisianpun hanya sampai Fitri melahirkan anak yang sedang dikandungnya itu.
"Menurut keterangan Polisi Jawa Timur sampai lahiran selesai. Bukan (bebas). Penangguhan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, penangguhan penahaan diberikan kepada Fitri mulai sabtu (9/2/2019) pukul 08.00 WIB. Ia langsung diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Mapolda Jawa Timur.(*)
http://bit.ly/2TMO5GI
February 11, 2019 at 07:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Prostitusi Online Dikabulkan, Alasannya Hamil 7 Bulan"
Post a Comment