Search

Polisi Telah Tetapkan Terduga Pelaku Penganiayaan Penyelidik KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

"Ya, terduga pelaku dari Pemprov Papua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Selanjutnya, polisi kepolisian akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan pekan depan.

Namun Argo belum merinci waktu pemanggilan terduga pelaku tersebut. Namun dirinya memastikan terduga pelaku berasal dari pihak Pemerintah Provinsi Papua.

Baca: Rangkuman Fakta Polemik Propaganda Rusia, Jokowi dan TKN-nya Dilaporkan hingga Respons Sandiaga Uno

"Tunggu saja ya. Pokoknya Minggu depan. Berapa jumlahnya, nanti tunggu saja," pungkas Argo.

Seperti diketahui, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore. 

Baca: Adi Saputra, Pemuda yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan

Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2RLGxSI

February 08, 2019 at 06:29PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Telah Tetapkan Terduga Pelaku Penganiayaan Penyelidik KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.