Search

Satgas Antimafia Bola Cecar Joko Driyono dengan 32 Pertanyaan Terkait Perusakan Dokumen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono (Jokdri) diperiksa Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Joko Driono sudah menyandang status tersangka kasus pencurian dan perusakan barang bukti dalam perkara pengaturan skor.

Di datang memenuhi panggilan penyidik bersama kuasa hukumnya sekira pukul 09.50 WIB.

Sampai pukul 19.22, Joko Driono belum juga keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Joko Driono, penyidik mengagendakan mengajukan 32 pertanyaan.

Baca: Jokowi Sebut Tidak Ada Salah Data Soal 11 Perusahaan Pembakar Hutan Didenda Rp 18,3 Triliun

"Diagendakan 32 pertanyaan dari penyidik. Tapi nanti jumlahnya bisa berkembang bisa juga tidak," ucap Argo Yuwono yang juga menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) sore.

"Semua tergantung penyidik, apa bisa dikembangkan atau tidak. Tetapi perencanaannya ada 32 pertanyaan yang akan diajukan pada Pak Jokdri," katanya.

Sebelumnya Jokdri datang ke Posko Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) sekira pukul 09.50 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca: Undecided Voter dan Swing Voter Mulai Tentukan Pilihan Pasca Debat Kedua

Di tengah berlangsungnya pemeriksaan, Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimaseta, kepada wartawan menjelaskan bahwa Jokdri dimintai keterangan seputar perusakan dokumen atau barang bukti.

Menurut Andru Bimaseta, pemeriksaan Jokdri tak ada kaitannya dengan pengaturan skor.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DS4Fhp

February 18, 2019 at 09:31PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Satgas Antimafia Bola Cecar Joko Driyono dengan 32 Pertanyaan Terkait Perusakan Dokumen"

Post a Comment

Powered by Blogger.