Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIUBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Kurang dari sebulan waktu pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah Pengawas TPS di Kalimantan Utara belum mencukupi.
Komposisi Pengawas TPS adalah 1:1 atau satu Pengawas untuk satu TPS. Artinya dibutuhkan sebanyak 2.183 Pengawas TPS di semua wilayah Kalimantan Utara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara Siti Nuhriyati menjelaskan, rekruitmen Pengawas TPS saat ini terus berproses. Yang menjadi kendala ialah faktor usia dan kualifikasi pendidikan.
"Kualifikasi harus 25 tahun. Dan pendidikan minimal SMA. Banyak yang mau tetapi tidak memenuhi syarat kualifikasi iti," kata Siti saat disua di Mapolda Kalimantan Utara, Rabu (20/3/2019).
Kendala yang dialami hampir semua daerah di Tanah Air ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI.
"Informasinya, Komisi II akan melaporkan ke Presiden. Kami tunggu hasilnya apakah ada perubahan regulasi," ujarnya.
Tugas Pengawas TPS sendiri sangat penting yakni mengawasi proses distribusi C6 dan proses pemungutan dan perhitungan suara di setiap TPS-nya.
"Kami menunggu keputihan dari pusat sampai tanggal 25 Maret ini. Karena yang sudah memenuhi syarat akan dilantik tanggal itu, kemudian akan ada Bimtek," ujarnya.
Siti menambahkan, di Kalimantan Utara baru Kabupaten Tana Tidung yang telah memenuhi jumlah Pengawas TPS berdasarkan jumlah TPS di daerah tersebut.
"Yang lainnya ada yang belum terpenuhi, masih beproses. Ada juga yang jumlahnya cukup tetapi masih terkendala umur," ujarnya. (Wil)
https://ift.tt/2JsXm5T
March 20, 2019 at 11:16PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "2.183 Pengawas TPS di Kaltara Belum Terpenuhi 100 Persen"
Post a Comment