Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar segel tiga kontainer dengan nomor TCLU 2037877, TEGU 2872975, dan TEGU 2904373 yang berisikan ratusan Ballpress atau pakaian bekas (Lelolng) di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar bersama KPPBC Pontianak ketiga kontainer terdapat sekitar 260 Ballpress Pakaian bekas (Lelong) yang di duga kuat berasal dari Malaysia.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar Ferdinand Ginting berhasil menggagalkan Ballpress sekitar kurang lebih 260 ball press pakaian bekas yang dimuat dalam 3 kontainer yang diduga berasal dari Malaysia pada Senin (11/03/2019) sekitar pukul 22.00 WIB
"Ketiga kontainer ini rencananya akan dibawa ke Pulau jawa menggunakan Kapal Estuari Mas dari Pelabuhan Dwikora Pontianak, namun berhasil di cegah pengirimannya oleh petugas P2 gabungan dari Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar,"kata Ferdinand Ginting pada Rabu (27/3/2019).
Kasi Bimbingan Kepatuhan Dan Humas Kanwil DJBC Kalbagbar ini menuturkan berhasil di gagalkannya pengirimanan ratusan Ballpress Pakaian bekas atau Lelong ini atas iinformasi dari masyarakat yang di peroleh tim P2 Bea Cukai.
"Informasi yang masuk, yakni info bahwa akan ada pengiriman barang antar pulau yang diduga merupakan eks perbatasan menggunakan kapal Estuari Mas sebanyak 3 kontainer dengan nomor TCLU 2037877, TEGU 2872975, dan TEGU 2904373."katanya.
Dan kemudian setelah mendapatkan informasi itu, tim P2 Bea Cukai gabungan dari Kanwil DJBC Kalbagbar dan KPPBC Pontianak langsung menindaklanjuti dengan segera melakukan pelacakan posisi kontainer dimaksud
"Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi ketiga kontainer tersebut berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Temas selaku pemilik Petikemas serta Pelindo untuk melakukan pemeriksaan terkait isi ketiga kontainer tersebut."katanya.
Dikatannya lagi," selanjutnya pihak Temas dan pengurus kontainer tersebut datang serta dengan disaksikan oleh pihak Pelindo, tim P2 melakukan pembukaan terhadap 3 kontainer dimaksud dan didapati isinya berupa ballprees (pakaian bekas) sebanyak kurang lebih 260 ball. "Katanya Ferdinand
Kemudian, terkait temuan ini, Ditjen Bea Cukai Kalbagbar memperkiraan nilai barang ini yakni sekitar Rp 1,3 miliar, namun hingga saat ini P2 Ditjen Bea Cukai Kalbagbar tmasih dilakukan tahap pengembangan lebih lanjut.
Ferdinand Ginting menegaskan diamankannya ratusan ballpress pakaian bekas ini, karena telah melanggar peraturan kementerian perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (“Permendag 51/2015”) disebutkan bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga
tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
"Tak hanya itu, di sebutkan juga dalam peraturan kepabeanan dan cukai pasal 102 huruf F UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 5 Miliyar ,"katanya.
Dikatakannya lagi," jadi dasar di larannya pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Indonesia, karena pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat," katanya.
https://ift.tt/2FCJC3c
March 27, 2019 at 09:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Kalbagbar Tiga Kontainer Berisikan 260 Ball Pakaian Bekas"
Post a Comment