TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pihak BRI Cabang Majapahit Kota Mojokerto memberikan klarifikasi terkait uang Rp 65 juta milik nasabah atas nama Suhartoyo yang dikuras via virtual account.
Ada dua isi klarifikasi pihak BRI yang disampaikan kepada SURYa.co.id terkait pemberitaan kejahatan perbankan dengan korban Suhartoyo.
Klarifikasi pertama menyatakan, bahwa pihak BRI Cabang Majapahit Kota Mojokerto tidak pernah melarang nasabah atas nama Suhartoyo melarang melaporkan kejahatan perbankan yang menimpanya itu kepada polisi.
Informasi pihak BRI melarang adanya laporan kepada polisi disampaikan oleh Suhartoyo ketika menanyakan uangnya kepada pihak BRI.
"Bank BRI tidak pernah melarang nasabah untuk melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian," jawaban BRI Pusat melalui kantor Cabang BRI Kota Mojokerto, Rabu (13/3/2019).
Pihak BRI Pusat juga telah menelusuri kasus hilangnya saldo tabungan nasabah BRI di Mojokerto (Suhartoyo) yang tiba-tiba terkuras.
Hilangnya tabungan itu karena diduga Suhartoyo terkena penipuan dengan modus socio engineering.
Socio engineering adalah manipulasi psikologis dari seseorang dalam menguak informasi rahasia.
Biasanya modus socio engineering dilakukan melalui telepon dan internet.
Terkait jaminan, BRI Pusat mengatakan, apabila terbukti bahwa hilangnya uang tersebut akibat kelalaian nasabah, Bank BRI tak memiliki kewajiban untuk mengganti uang tabungan nasabah yang hilang.
https://ift.tt/2F13Mnb
March 13, 2019 at 11:27PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Klarifikasi Bank BRI Mojokerto Soal Uang Nasabah Rp 65 Juta Dikuras via Virtual Account, Penipuan"
Post a Comment