Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat edaran Badan Koordinasi Nasional Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan dan Pemasyarakatan Desa (BakornasP3KD) tentang apel pemerintahan desa sekaligus penyematan gelar Bapak Pembangunan Desa kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2019 kini sedang ramai diperbincangkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengkonfirmasi perihal acara tersebut belum diketahui langsung Jokowi.
“Sampai saat ini acara tersebut belum diagendakan Presiden, secepat mungkin akan kami koordinasikan dengan beliau,” ucap Hadi Prabowo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Baca: RUU Sumber Daya Air Diharapkan Menjawab Permasalahan Hak Publik atas Air
Surat edaran itu menjadi ramai diperbincangkan publik lantaran Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menuding acara tersebut digelar menggunakan dana desa.
Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun menuding acara tersebut sebagai kampanye terselubung.
Hadi Prabowo menjelaskan acara itu merupakan inisiatif BakornasP3KD dan bukan diselenggarakan pemerintah.
Baca: BPN Prabowo-Sandi Sebut Konsentrasi DPT Invalid Terbanyak Berada di Jatim, Jateng, dan Yogyakarta
“Pemerintah dalam hal ini Kemendagri tak pernah ikut campur dalam acara tersebut termasuk waktu pelaksanaannya yang mendekati Pemiilu, semuanya inisiatif dari BakornasP3KD,” ungkapnya.
Hadi juga membantah penyataan Andi Arief bahwa acara tersebut didanai dari dana sudah.
Ia sudah mendapat konfirmasi dari penyelenggara yakni Badan Koordinasi Nasional Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan dan Pemasyarakatan Desa (BakornasP3KD) bahwa biaya akomodasi ditanggung penyelenggara dan peserta sendiri.
Baca: MUI Sesalkan Ucapan Senator Fraser Anning Soal Kasus Penembakan di Selandia Baru
“Kalau ada yang bilang dananya diambil dari dana desa salah, kami tak pernah dorong untuk itu, biaya dari kantong mereka sendiri,” jelasnya.
Hadi menegaskan pihak Kemendagri tak pernah menganjurkan aparatur desa untuk melakukan penyimpangan dana desa.
“Dalam perjalanan dinas kan ada yang sah dan ada yang tidak, memang penggunaan dana desa menjadi kewenangan masing-masing, kalau nanti penggunaannya tidak pas kan jelas Kemendagri tak pernah untuk menganjurkan hal itu,” tegasnya.
https://ift.tt/2TJTvpT
March 19, 2019 at 09:36PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rencana Penyematan Gelar Bapak Pembangunan Desa Belum Diketahui Jokowi"
Post a Comment