TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sidang pra peradilan dengan pemohon AG, guru SMKN yang diduga lakukan pencabulan terhadap siswa dengan termohon kepolisian RI digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (25/03/2019) siang.
Tiga kuasa pemohon, Hari Nusanto, Yanti Purwani Widianto, dan Evi Susantie hadir dalam persidangan yang baru hari pertama digelar ini.
Sementara kuasa termohon diwakili dua anggota Polda Jatim, AKBP Neni Sriwidariati Ningsih, dan Aiptu Buyung Priambodo.
Sejumlah perwira dan anggota Polres didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat turut hadir pada sidang hari pertama yang rencana akan digelar selama 7 hari berturut - turut hingga putusan.
Hakim Ketua, M. Aunur Rofiq yang memimpin sidang ini pertama dilakukan mengkroscek administratif kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon.
Kelengkapan keduanya dinilai lengkap dan baru dilanjutkan dengan kesepakatan jadwal sidang selama sepekan.
"Sepakat dengan jadwal, karena pra peradilan harus sudah selesai dalam waktu 7 hari. Dan lsetiap sidang dimulai pukul 10.00 WIB," kata Hakim Ketua M. Aunur Rofiq.
Saat hakim ketua meminta pemohon membacakan gugatan, pemohon menganggap sudah dibacakan.
Persidangan hari pertama ini cukup singkat tidak lebih dari 20 menit.
Yang paling lama adalah pemeriksaan dan kroscek data atau identitas termohon.
https://ift.tt/2Or9Vh4
March 25, 2019 at 02:22PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Pra Peradilan Kasus Pencabulan di Lamongan, Kuasa Hukum Guru SMKN Siap Hadapi yang Terburuk"
Post a Comment