TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan mengimbau truk besar untuk tidak melintas jalur poros Lamongan-Babat.
"Aturan ini bersifat imbauan. Sebab dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran, jalur Poros Pantura Lamongan Babat tidak termasuk jalur larangan kendaraan besar non BBM, Sembako dan Pertamina," kata Kepala Dishub Lamongan, Muhammad Farikh, saat acara Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Lamongan, kepada Surya.co.id (grup TribunJatim.com), Rabu (29/5/2019) petang.
Imbauan Dinas Perhubungan itu lantaran jalur poros Lamongan-Babat tidak termasuk jalur larangan kendaraan besar non BBM, Sembako dan Pertamina sesuai dengan Permenhub Nomor 37 Tahun 2019.
Apa yang disampaikannya itu efektif berlaku pada H-7 Lebaran atau pada 30 Mei hingga 10 Juni 2019.
Imbauan itu berdasar pertimbangan dengan adanya arus mudik dan arus balik untuk mengantisipasi kemacetan.
"Ya, mengingat jalur poros antara Lamongan hingga Babat ini adalah jalur yang ramai," jelasnya.
http://bit.ly/2Qxx7Lz
May 30, 2019 at 03:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Antisipasi Macet, Dishub Lamongan Imbau Truk Besar Tak Melintas di Jalur Pantura Mulai H-7 Lebaran"
Post a Comment