TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap sah meskipun tanpa persetujuan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada 25 Mei mendatang.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi, kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019).
"Pengumuman KPU tetap sah meskipun tanpa persetujuan BPN 02 karena rekapitulasi sudah dilakukan secara berjenjang dan di setiap tingkatan disaksikan oleh para saksi," tegas Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
KPU akan melakukan penetapan pemenang Pemilu Presiden 2019, pada 25 Mei mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Rawan Aksi Terorisme, Polri Imbau Masyarakat Tak Turun ke Jalan 22 Mei 2019
"Soal tidak ada persetujuan dalam pengumuman nasional, itu hanya menjadi bahan ketika mau mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Baidowi.
Karena itu, dia tegaskan, KPU tidak ada salah jika akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih 2019, pada 25 Mei mendatang. Karena itulah tahapannya.
"Baik tanpa wacana menolak hasil pemilu dari BPN, memang ada tenggat waktu 3 hari sebagaimana ketentuan UU 7/2017. Jadi sebenarnya biasa saja," ucap Baidowi.
KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pada 25 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019. Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
http://bit.ly/2Q6OBOA
May 17, 2019 at 05:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penetapan Presiden Dan Wapres Terpilih Oleh KPU Tetap Sah Meski Tanpa Persetujuan 02"
Post a Comment