Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Tamin Sukardi menghadirkan Endang, saksi meringankan, di persidangan kasus suap kepada Merry Purba, hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Medan.
Sidang kasus suap itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2/2019).
Di persidangan itu, Endang, mengungkapkan mengenai sosok Helpandi, panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan.
“Saya kenal Helpandi melalui teman saya. Di Pengadilan Negeri,” kata Endang, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2/2019).
Endang mengaku Helpandi pernah meminta uang untuk membantu mengurus perkara di persidangan. Endang pernah mengurus perkara orang tuanya, Taspen Aminoto.
Pada saat itu, Helpandi meminta uang senilai total Rp 450 juta, di mana Rp 100 juta dipergunakan sebagai jaminan, sedangkan uang Rp 350 juta akan diberikan kepada hakim.
“450, 100 jaminan. Akan dikembalikan setelah putusan,” ungkapnya.
Endang menjelaskan, ayahnya merupakan teman dari Tamin Sukardi. Setelah ayahnya meninggal dunia, Endang menganggap Tamin sebagai orangtuanya.
Melalui Endang, Helpandi pun pernah meminta menanyakan apakah Tamin memerlukan membantu mengurus perkara di persidangan.
https://ift.tt/2T6bzcC
February 21, 2019 at 11:59PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bantu Urus Perkara, Saksi Ungkap Panitera Pengganti PN Medan Minta Rp 450 Juta"
Post a Comment