Sempat ramai di media sosial, mengenai KTP elektronik WNA di Kabupaten Cianjur, pihak imigrasi Sukabumi pastikan 17 warga negara asing yang memiliki KTP elektronik, sudah sesuai undang-undang.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, kepemilikan KTP elektronik bagi tenaga kerja asing diatur oleh undang-undang tentang administrasi. Bahkan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib mempunyai KTP elektronik
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2TgF4bB
February 26, 2019 at 11:31PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Akibat Kelelahan, TPS di Cicalengka Meninggal Dunia, Seorang di Baleendah KritisLaporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Seorang Pengawas Tempat Pemu… Read More...
KPU Medan: 2 TPS Akan Pemungutan Suara UlangSejumlah TPS terpaksa akan mengadakan pemungutan suara ulang karena proses pemungutan suara, yang be… Read More...
Tangis Bella Shofie Pecah Ceritakan Perjuangan Punya Anak: Keguguran Hingga Ikut Program Bayi Tabung
Sempat keguguran, Tangis Bella Shofie Usai Lahirkan Anak Lewat bayi tabung: Ingin Jadi Ibu yang Bai… Read More...
Miljan Radovic Nilai Wonderkid Persib Harusnya Tak Perlu Seleksi Timnas U-18 Indonesia
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferdyan Adhy Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gelandang Persi… Read More...
Quick Count CSIS dan Cyrus: Jokowi-Ma'ruf Unggul di 20 Provinsi, Prabowo-Sandi Menang di 14 Provinsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hitung cepat (Quick Count) Pilpres 2019 dari lembaga survei Center for St… Read More...
0 Response to "Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya E-KTP"
Post a Comment