Search

Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya E-KTP

Sempat ramai di media sosial, mengenai KTP elektronik WNA di Kabupaten Cianjur, pihak imigrasi Sukabumi pastikan 17 warga negara asing yang memiliki KTP elektronik, sudah sesuai undang-undang.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, kepemilikan KTP elektronik bagi tenaga kerja asing diatur oleh undang-undang tentang administrasi. Bahkan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib mempunyai KTP elektronik

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TgF4bB

February 26, 2019 at 11:31PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya E-KTP"

Post a Comment

Powered by Blogger.