Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pastikan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dimiliki Warga Negara Asing, tidak bisa digunakan untuk memilih saat Pemilu, Pileg ataupun Pilpres.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir karenadalam KTP el itu memiliki perbedaan dengan milik Warga Negara Indonesia.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2Izbx90
February 26, 2019 at 11:31PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Marvel Kenalkan Superhero Baru Bernama PantherPool, Ada Hubungannya dengan Deadpool dan Black Panther?… Read More...
UTBK Jadi Syarat Wajib untuk SBMPTN 2019, Cek Jadwal, Persyaratan hingga Biayanya di Sini!… Read More...
Pria Diduga Bunuh Diri Lompat dari Jembatan ke Sungai Porong, Sempat Berpesan pada Kerabatnya
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Jenazah bocah tenggelam di Kali Buntung, Waru, Sidoarjo b… Read More...
Kambing Diperkosa 8 Orang Pria hingga Hamil dan Meninggal, Ini Ciri Kelainan Seksual
TRIBUNNEWS.COM - Seekor kambing meninggal dalam keadaan hamil setelah … Read More...
Tak Bisa Berenang, Sainur Tewas Tenggelam Saat Mancing di Laut
Laporan wartawan Tribunmadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Seorang nelayan be… Read More...
0 Response to "Kemendagri: E-KTP WNA Tak Bisa Digunakan dalam Pemilu"
Post a Comment