Search

Kemendagri: E-KTP WNA Tak Bisa Digunakan dalam Pemilu

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pastikan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dimiliki Warga Negara Asing, tidak bisa digunakan untuk memilih saat Pemilu, Pileg ataupun Pilpres.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir karenadalam KTP el itu memiliki perbedaan dengan milik Warga Negara Indonesia.

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Izbx90

February 26, 2019 at 11:31PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemendagri: E-KTP WNA Tak Bisa Digunakan dalam Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.