Search

Sandiaga Minta Polisi Usut Kasus Tiga Perempuan di Karawang dengan Adil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mempersilahkan aparat kepolisian mengusut tiga perempuan di Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam kepada Jokowi.

"Kalau seperti yang terjadi di Karawang kami persilakan untuk aparat, Bawaslu untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku karena apa yang disampaikan tentunya menjadi temuan tersendiri," ujar Sandiaga di Jalan Sriwijaya, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, (27/2/2019).

Hanya saja ia meminta agar proses penegakan hukum tersebut dilakukan seadil-adilnya. Termasuk mengusut mereka yang melakukan kampanye hitam kepada Prabowo-Sandi.

"Jai harapan kami diproses yang seadil-adilnya, karena ada juga kami dapat laporan dari pihak inkumben yang juga belum ditindaklanjuti. Jadi kami usul kepada aparat untuk bertindak seadil-adilnya," ujar Sandi.

Mantan Wagub DKI itu mengaku tidak mau terus berpolemik memperdebatkan apakah yang dilakukan tiga perempuan di video tersebut termasuk kampanye hitam atau bukan. Saat ini ia dan Prabowo sedang fokus menyampaikan visi-misi di bidang ekonomi.

"Kita menggunakan akal sehat kita memastikan bahwa Prabowo sandi saat ini fokus di perbaikan ekonomi, kita ingin menciptakan lapangan kerja kepada masyarakat dan biaya-biaya hidup yang terjangkau," pungkasnya.

Baca: Maruf Amin Bilang NU Sudah Terkenal di Dunia, Tantangannya meng-NU-kan Dunia

Sebelumnya dilansir dari Tribun Jabar, setelah ditahan selama 1x24 jam oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang, tiga perempuan asal Kabupaten Karawang resmi ditetapkan tersangka.

Mereka adalah ber‎nama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih.

"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).

Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.

"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang kare alokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.

S‎eperti diketahui, kasus ini jadi perhatian pascavideo viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Piplres 2019.

"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin (tak akan ada lagi azan, tak ada lagi yang pakai kerudung, wanita boleh nikah dengan wanita, lelaki bisa nikah dengan lelaki)," ujar seorang perempuan di video.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2H2rdPK

February 27, 2019 at 04:53PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sandiaga Minta Polisi Usut Kasus Tiga Perempuan di Karawang dengan Adil"

Post a Comment

Powered by Blogger.