Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pabrik dari PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Vivari, disegel dan disita oleh kepolisian Bareskrim Polri lantaran disebut tak memiliki izin pemerintah alias ilegal.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT Pemuda Pembela Bangsa, Naldy Haroen, membantah secara tegas.
Haroen menyatakan kliennya yakni dr Hanson Barki telah memiliki izin untuk pengambilan air mata air (sipam) di Purwakarta, Jawa Barat. Adapun izin yang dimiliki PT Pemuda Pembela Bangsa masih berlaku hingga tahun 2020.
Ia menunjukkan sejumlah izin yang dimiliki mulai dari izin yang dikeluarkan Kabupaten Purwakarta oleh Bupati.
Selain itu, ia juga memperlihatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Amdal hingga sertifikat halal dari MUI dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Beliau telah mempunyai izin lengkap yang dikeluarkan oleh Kabupaten Purwakarta dari Bupati. Izin ini terbit pun berdasarkan beberapa dokumen lain, seperti Amdal," ujar Haroen, saat menggelar jumpa pers di Wannabe Cafe and Resto Jalan Ahmad Dahlan, Jakarta Selatan Sabtu (9/3/2019).
"Jadi tidak ada masalah dengan perijinan. Kami juga taat bayar pajak kok," imbuhnya.
Haroen juga meminta kepolisian segera membuka segel atau police line, karena merugikan kliennya.
Apalagi, lanjutnya, kliennya memiliki ratusan karyawan yang kini terpaksa menganggur akibat penyegelan pabrik tersebut.
https://ift.tt/2H8Ksbb
March 09, 2019 at 06:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bantah Bisnisnya Ilegal, Kuasa Hukum Pemilik AMDK Vivari Klaim Miliki Semua Perizinan"
Post a Comment