TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah siap memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Dalam aturan baru ini, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.
Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan. Skema itu tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen.
“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keteranganya, Selasa (12/3/2019).
"Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” sambungnya.
Menurut dia, dalam aturan baru, pemerintah usulkam agar prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya.
Berbeda dengan aturan sekarang yang mempertimbangkan besaran kapasitas mesin mobil.
Baca: Kemenperin Janji Dorong Pengembangan Kendaraan Rendah Emisi
Harmonisasi skema PPnBM ini sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen.
Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah.
Selain itu, kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan, dan Flexy Engine.
https://ift.tt/2Ty6mLK
March 12, 2019 at 04:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kebijakan PPnBM Diubah, Kemenperin Klaim Pabrikan Jepang dan Eropa sudah Siap"
Post a Comment