Search

Kemendagri Dorong 52 Kabupaten dan Kota Segera Bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan masih ada 52 pemda kabupaten/kota yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Karena itu Bahtiar mengimbau kepada 52 kepala daerah untuk segera membentuk PPID.

Menurutnya pembentukan PPID sesuai dengan amanah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan menbentuk PPID maka kinerja pemerintah daerah akan semakin maksimal yaitu memenuhi asas keterbukaan publik,” ungkapnya melaui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Baca: KPU Pertahankan Keberadaan Komite Damai dalam Debat Pilpres 2019

Bahtiar menegaskan bila terlalu lama atau bahkan sama sekali tak membentuk PPID maka kinerja pemerintah bisa dianggap tidak transparan dan buruk.

“Bisa jadi publik menilai pemda yang bersangkutan tak transparan dan potensi terjadi korupsi di dalamnya besar,” tegasnya.

Menurut data yang dihimpun, 52 daerah yang belum membentuk PPID adalah Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Simalungun di Sumatera Utara serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan, Kabupaten Pesisir Barat di Lampung.

Baca: Sebulan Menjelang Pemilu, Komisioner KPU di Provinsi Maluku dan Maluku Utara Belum Juga Dilantik

Kemudian ada Kabupaten Ende, Malaka, Manggarai Timur, Nagekeo, Sabu Raijua, Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Malinau di Kalimantan Utara; Kabupaten Boalemo dan Pohuwatu di Gorontalo; Kabupaten Buton Utara dan Konawe di Sulawesi Tenggara; Kabupaten Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara serta Kabupaten Mamasa di Sulawesi Barat.

Lalu ada Kabupaten Buru, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, dan Kota Tual di Maluku( Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, dan Taliabu di Maluku Utara.

Baca: Cerita Tsania Marwa Dapat Perlakuan Buruk dari Tiga Orang di Rumah Atalarik Syah

Di Papua ada Kabupaten Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Jayapura, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Mappi, Nduga, Paniai, Puncak, Sarmi, Tolikara, Waropen, Yahukimo, dan Yalimo.

Serta di Papua Barat ada Kabupaten Kaimana, Maybrat, Pegununfab Arfak, Sorong, dan Tambrauw.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CtfWVt

March 19, 2019 at 10:14PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendagri Dorong 52 Kabupaten dan Kota Segera Bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.